LINTASNEWS-Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Tangerang Selatan (Tangsel), Putri Ayu Anisya belum bisa memutuskan, apakah partainya akan jadi oposisi atau tidak terhadap walikota baru. Pihaknya menunggu keputusan partai terkait hal itu.
“Saat ini, saya dan kawan-kawan fraksi masih menunggu keputusan partai,” kata Ayu menjawab pertanyaan Radar Tangsel.Com (Grup LintasNews.Co.Id), apakah PDIP akan jadi oposisi atau mitra terhadap walikota terpilih ke depan.
Mengirimkan pesan melalui WhatsApp, Rabu (27/1/2021), bendahara DPC PDIP Tangsel ini mejelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan partai. “Sebagai kepanjangan tangan partai, kami siap tunduk taat terhadap keputusan partai,” anggota DPRD Tangsel Daerah Pemilihan (Tangsel) III (Serpong dan Setu) ini menerangkan.
Saat ditanya, apakah keputusan partai ini, termasuk menunggu dahulu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tangsel? Politisi muda PDIP itu pun mengiyakan.
“Betul,” jawab singkat politisi perempuan PDIP kelahiran Jakarta, 09 April 1994 tersebut.
Untuk lebih jelasnya, loyalis Megawati ini meminta Radar Tangsel menanyakan ke pimpinan partai. “Kalau itu baiknya ditanyakan ke ketua partai pak,” pintanya.
Karena, imbuh Ayu, dirinya hanya anggota. “Karena, kalau saya, kan, hanya anggota, menjalankan keputusan pimpinan partai,” cetusnya seraya menambahkan bahwa
fraksi hanya sebagai kepanjangan tangan partai.
Sebelumnya diberitakan, setelah jagoannya kalah di Pilkada Tangsel 2020, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan jadi oposisi kritis terhadap walikota yang baru. “Kami PSI akan tetap kritis terhadap kebijakan walikota baru. Apa pun bentuknya,” Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel, Alexander Prabu, Rabu (13/1/2021).
Untuk diketahui, setelah kalah di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, pasangan nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat di website MK.
Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad-Saraswati resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tangsel 2020. “Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: – (kosong),” demikian bunyi informasi singkat di laman resmi MK, kemarin.
Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati terdapat juga berkas APPP (Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan) dan permohonan yang dapat diunduh. APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 itu ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB.
Dikatakan Muhidin, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati, nomor urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Berikutnya, kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Bila permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3. “Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” papar Panitera MK Muhidin seperti tertulis dalam salinan APPP.
Sementara itu, permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati melalui tim kuasa hukum terdiri atas 26 halaman. Di bagian atas tertera perihal “Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020”.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Tahun 2020 dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangsel, Kamis 17 Desember 2020. Paslon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara terbanyak dengan 235.734 suara.
Lalu, Paslon nomor urut 1 yaitu Muhamad-Rahayu Saraswati memperoleh 205.309 suara. Sedangkan, paslon nomor urut 2 yakni Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat 134.682 suara. (AGS)