CILEGON – Sebanyak 281 orang narapidana (Napi) di Lapas atau Rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada hari raya Natal tahun 2021.
Penyerahan remisi khusus Natal tahun 2021 dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kepala Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno.
Kegiatan yang dilakukan secara simbolis dan serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-wilayah Banten ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Lapas Kelas IIA Cilegon.
Hadir di lokasi kegiatan, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten menyampaikan bahwa remisi ini diberikan berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para WBP selama menjalankan masa pidana.
“Kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para warga hinaan dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik,” pesan Tejo Harwanto, disambut antusias para WBP di kegiatan tersebut, Sabtu (25/12).
Diketahui, pemberian remisi khusus Natal yang diberikan kepada 281 narapidana beragama Kristen dan Katolik ini terdiri dari 278 orang sebagai penerima remisi khusus satu (RK I) dan Tiga orang penerima RK II atau bebas.
281 narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten di Lapas Kelas I Tangerang 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang.
LPKA Kelas I Tangerang 3 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 37 orang, Lapas Kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir satu orang. (BD)