TANGERANG – Terlibat peredaran uang palsu jenis Dollar Amerika Serikat (AS) senilai 1,4 milliar rupiah, pria inisial A bin N (36) yang berprofesi sebagai guru honorer di wilayah Kabupaten Tangerang bersama komplotanya inisial RA (41) dan TP (54), ditangkap Polisi.
Oknum guru honorer yang tak patut menjadi contoh bagi muridnya itu bersama komplotanya, hanya tertunduk lesu ketika digelandang petugas dalam sebuah konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis (28/1).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus ini berawal pada (28/12) ketika pihaknya mendapatkan informasi dari pengguna jasa Bandara Soetta bahwa ada yang pernah ditawari uang Dollar AS dengan harga tukar kurs yang jauh dari standar.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Adi Ferdian, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan tersangka inisial RA (41) pada 2 Januari 2021 di wilayah Jakarta Barat.
“Sedangkan tersangka A bin N, berhasil ditangkap pada (5/1) di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dan inisial TP, berhasil ditangkap pada (7/1) di wilayah Karawang, Jawa Barat,” ungkap Adi Ferdian, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander Yurikho Hadi.
Alumnus Akpol 98 itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 250 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, Pecahan 100 Dollar AS sebanyak 1.000 lembar terbagi dalam 10 Lak (ikatan) dengan nilai tukar Rp 1.4 Milyar rupiah,” terang Adi Ferdian.
Lebih jauh, perwira menengah Polri dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, dalam beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku RA mendapatkan 10 lak uang Dollar AS palsu dari DPO inisial A, karena ingin membuka gudang uang.
“Tersangka RA berhubungan dengan A, karena sama sama penggemar uang palsu. RA memberikan uang palsu tersebut kepada tersangka A bin N, dengan dijanjikan dapat digunakan dan mendapatkan kompensasi 30 juta rupiah,” beber Adi Ferdian.
Adi Ferdian menambahkan, untuk tersangka A bin N yang berprofesi sebagai guru honorer SMA, memiliki peran menerima uang Dollar yang diduga palsu dari tersangka RA untuk kepentingan utang piutang.
“A bin N memberikan uang Dollar AS yang diduga palsu sebanyak 6 lak kepada TP untuk disempurnakan, agar dapat ditukarkan tanpa dicurigai sebagai uang palsu,” jelas Adi Ferdian.
“Tersangka TP yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki peran menerima uang Dollar AS yang diduga palsu dari tersangka A yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah,” tukas Adi Ferdian.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan, penyidik telah mengirimkan sample uang Dollar AS yang telah disita untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri.
Alumnus Akpol 2006 itu juga menjelaskan, penyidik telah mencari dan mendapatkan uang Dollar AS ($) dengan kode dan keluaran tahun yang sama, sebagai pembanding untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Alex itu, penyidik juga telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sample uang dollar yang diduga palsu dengan pihak Kedutaan Besar Negara Amerika Serikat di Indonesia terkait uang dollar yang telah disita.
“Penyidik telah membuat DPO (daftar pencarian orang) atas nama A, sebagai pencetak uang dollar yang diduga palsu,” pungkas ‘Kasat Reskrim Millenial’ yang dikenal publik tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut. (BD).