LINTASNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek kos-kosan di wilayah Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, pada Rabu (3/2/2021).
Dari indekos tersebut, Satpol PP mengamankan enam orang, terdiri dari dua pria dan empat wanita. Diduga, para wanita tersebut merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Satpol PP juga merazia Urban Hotel di Rawa Mekar Jaya, Serpong. Di Hotel Urban ini diamankan enam orang, terdiri dari empat pria dan dua wanita.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya lokasi prostitusi tersebut.
Ternyata benar, saat dilakukan operasi terdapat sejumlah pasangan di dalam kamar. Bahkan, beberapa diantaranya dipergoki sedang tak menggunakan busana.
“Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi media sosial untuk mengetahui keberadaanya. Begitu sudah tahu, kita jadi pelanggan. Kita datangi. Saat kita periksa kamar lain, kita ketok dia buka pintu, eh lagi begituan,” tutur Muksin.
Dalam operasinya tersebut, Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan sebanyak enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) beserta enam pria hidung belang.
Berdasarkan penyelidikannya, keenam wanita tersebut menjajakan dirinya melalui sistem pemesanan atau aplikasi online.
“Yang diamankan cewek-cewek yang menggunakan aplikasi booking order, bukan pasangan selingkuh yang kita amankan,” imbuhnya.
Selain menciduk belasan orang, Muksin dan jajarannya juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi.
“Barang buktinya, kita mengamankan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai dan yang belum dipakai,” katanya.
Razia ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 49 tahun 2012 Pasal 40 dan atau 41, terkait dengan larangan pekerja seks komersial. “Ancamannya, kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” pungkasnya. (mth/tpc)