LINTASNEWS – Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang yang rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang.
Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu.
Menurut Rudi, CCTV itu akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
“Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku,” terangnya.
“Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” imbuh Rudi Purnomo di Mapolda Banten, Jum’at (5/2).
Rudi Purnomo menjelaskan, pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran.
“Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran, kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang,” terang Rudi.
Rudi Purnomo menambahkan, dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan serta tidak ada proses menghentikan kendaraan. Dia menilai, proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.
“Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, pihak Bank dan Dinas Pendapatan Daerah,” beber Rudi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan.
Melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional,” terang Edy Sumardi.
Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. (BD).