LINTASNEWS – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro segera direalisasikan di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Tangerang. Pokok pembahasannya adalah implementasi Inmendagri tersebut. Juga pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Hal tersebut mulai berlaku 9 – 22 Februari 2021.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam rapat yang berlangsung secara daring menyampaikan agar Inmendagri dapat dipelajari secara rinci oleh Lurah dan Camat, untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.
“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ungkap Arief dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota H. Sachrudin, pada Senin (8/2).
“Inmendagri ini harus dilakukan bersama – sama. Bukan hanya oleh Pemda, tapi juga masyarakat,” imbuhnya.
Arief menambahkan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW, yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat, sektor rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus Corona.
“Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah,” jelasnya.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota H. Sachrudin menambahkan, Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19.
“Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” ucap Sachrudin. (Sen/mth)