LINTASNEWS- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan dilaksanakan mulai hari ini, Selasa 9 Februari sampai 22 Februari 2021. PPKM Mikro adalah pengetatan kegiatan masyarakat skala RT/RW atau desa.
Pada PPKM Mikro, ada 4 aturan baru yang perlu diketahui.
Pertama, Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.
Untuk ke Pulau Bali melalui perjalanan udara, masyarakat wajib melampirkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam l atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, untuk perjalanan laut dan darat, menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose.
Kedua, Jam Operasional Transportasi Umum
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, jadwal operasional KRL selama PPKM mikro tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya. Jadwal operasional KRL tetap operasi dari jam 04.00-22.00 WIB.
Hal yang sama juga terjadi dengan operasional TransJakarta yang tidak ada perubahan meski diberlakukan PPKM mikro. TransJakarta memberlakukan operasional Busway selama PPKM mikro dari jam 05.00-21.00 WIB.
“Jam operasional kami masih sama kayak PPKM yakni mulai dari 05.00-21.00 WIB,” ucap Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi dihubungi terpisah
Ketiga, Mal Buka Sampai 21.00, Kantor WFH 50%
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.Instruksi Mendagri ini mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
Dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50% Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50% dengan mewajibkan memakai masker.
Keempat, PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Long Weekend
Ketua Satgas Covid-19, Airlangga Hartarto mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang, terutama berlaku saat libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.
Selanjutnya, Airlangga meminta agar pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk meminta jajarannya tidak ke luar kota saat libur panjang, khususnya perayaan Imlek pekan ini. (mth/net)