LINTASNEWS- Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang dimiliki Pemkot Tangsel, yaitu TPA Cipeucang, Serpong, sudah penuh membludak. TPA Cipeucang sudah tak mampu lagi menampung sampah. Jika dipaksanakan, justru akan menimbulkan masalah. Tak hanya jebol, tapi bisa menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Toto Sudarto, mengatakan bahwa kondisi TPA Cipeucang sudah kekurangan lahan untuk pembuangan sampah. Karena itu, harus segera dicarikan solusi.
Toto mengatakan, alternatif lahan baru menjadi kebutuhan mendesak dan urgent. Namun, untuk sementara bisa diatasi dengan kerjasama dengan pihak lain. Hal itulah yang memaksa pihaknya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah lain untuk mengelola sampah.
“Tadi kan sudah tahu kondisi Cipeucang. Seperti itu kondisinya, kekurangan lahan. Harapannya, kerjasama dalam hal pengelolaan sampah ini harus segera terealisasi tahun ini,” ujarnya ditemui seusai meninjau TPA Cipeucang, Serpong, pada Senin (8/2). .
Hal senada disampaikan Ketua Pansus DPRD Kota Tangsel soal Kerjasama Pengelolaan Sampah, Muhamad Azis.
Azis membenarkan kondisi TPA Cipeucang yang sudah tak bisa lagi menampung sampah yang berasal dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
Karena itu, sambungnya, kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang, harus segera direalisasikan.
“Kalau kita paksakan bukan hanya jebol, tapi juga akan ada pencemaran semua lingkungan. Ini yang perlu kita antisipasi. Kita harus segera bergerak untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Azis di TPA Cipeucang.
Menurut Azis, solusi agar Cipeucang tidak mencemari lingkungan, salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan daerah-daerah lain terkait pengelolaan sampah di Kota Tangsel. Dengan begitu, TPA Cipeucang selanjutnya bisa ditata menjadi hutan lindung kawasan hijau.
“Kami dari Pansus DPRD akan segera merealisasikan dan berupaya mencari solusi yang sudah diusulkan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel kerjasama dengan Pemkot Serang,” terang Azis.
Lebih lanjut, Azis mengatakan, meski Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah saat ini penggodokannya masih berlangsung, namun kondisi riil yang ada di TPA Cipeucang mau tak mau harus segera terealisasi. Hal ini lantaran sudah tidak ada lagi lahan di Cipeucang yang bisa dijadikan untuk penampungan sampah.
“Kita mengikuti regulasi dulu. Berdasarkan Permendagri, kita diberi waktu sampai dengan 45 hari pembahasan. Setelah surat walikota itu turun, baru bisa terealisasi,” ujarnya. (mth/snc)