LINTASNEWS – Petugas Trantib dan Satpol PP Tangsel tak bosan-bosannya melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di trotoar dan jalur penghijauan. Karena tindakan pedagang tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum (tribum).
Baru-baru ini, Trantib Kecamatan Ciputat Timur bersama Satpol PP Tangsel menertibkan pedagang yang memanfaatkan jalur penghijauan serta jalur pejalan kaki di Jalan Kertamukti, Pisangan, Ciputat Timur.
Kasi Trantib Kecamatan Ciputat Timur, Saduni Zailani, menyampaikan, sesuai amanat dalam Perda Tribum yang dikeluarkan Pemkot Tangsel, maka pemanfaatan jalur hijau dan trotoar oleh pedagang harus ditertibkan.
“Kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan jalur pejalan kaki serta penghijauan. Karena tidak sesuai fungsi yang dimanfaatkan untuk berjualan,” ucapnya.
Ada beberapa pedagang yang masih berjualan. Padahal, dua pekan sebelumnya telah diperingatkan untuk tak menjajakan dagangannya di kawasan ini.
“Sebelumnya telah dilakukan tindakan penertiban di lokasi itu. Karena selain Tribum juga menyalahi aturan tentang protokol kesehatan. Jumlahnya cukup banyak mencapai ratusan, lokasinya di dekat Gedung Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah,” terangnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Dalops) Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin, menyampaikan agar para pedagang dapat memahami aturan mana yang boleh dan tidak. Jangan lokasi yang seharunya untuk penghijauan menjadi tempat berdagang. Dengan dilakukan penertiban tentunya jalanan menjadi elok, bersih dan tidak terkesan semrawut.
“Carilah tempat yang aman, agar tidak menggunakan jalur penghijauan serta pejalan kaki. Semua telah diatur dalam Perda Tribum agar semua tertata dan terkelola secara baik,” pesannya. (mth/tpc)