LINTASNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, pada Rabu (17/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan alasan mengapa permohonan gugatan Muhamad – Rahayu Saraswati tidak dapat diterima.
Majelis menilai, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.
Jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim MK juga menilai, tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara. Terdapat selisih lebih dari 30.000 suara.
Menanggapi putusan MK tersebut, Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie, mengaku lega. Putusan MK tersebut juga sesuai prediksi timnya.
“Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kami. Sesuai dengan pertimbangan tim hukum kami,” ujar Benyamin, Rabu (17/2/2021).
Menurut Benyamin, pihaknya sudah memprediksi bahwa MK akan memutuskan untuk tidak menerima gugatan Muhamad – Sara. Sebab, selisih suaranya melebihi 0,5 persen. (mth/net)