LINTASNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak atau tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Tangsel 2020, yang diajukan pasangan Muhamad dan Saraswati.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Rabu (17/2).
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih. Rapat pleno akan digelar terbuka pada Sabtu (20/2/2021).
Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal dan menyepakati waktu pelaksanaan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Tangsel 2020
Pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih setelah unggul dalam perolehan suara Pilkada Tangsel 2020.
“Rapat Pleno terbuka akan digelar pada Sabtu 20 Februari 2021, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasi di Swiss Bel Hotel,” ujar Taufik, Kamis (18/2/2021.
Taufik mengatakan, KPU Tangsel sudah menerima salinan putusan sidang sengketa hasil perselisihan Pilkada Tangsel 2020 dari MK.
Lebih lanjut, Taufik juga mengungkapkan bahwa KPU Tangsel juga mengundang para peserta Pilkada Tangsel 2020, untuk hadir dalam rapat pleno tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Tangsel 2020 diikuti oleh tiga pasang calon. Yaitu, Muhamad – Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah – Ruhamaben, dan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.
“Kami undang semua. Ada di daftar undangan yang kita undang,” pungkasnya. (mth/kmp)