LINTASNEWS – Seorang pria berinisial MF (22) diringkus Polisi di halaman SPBU, Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin (15/2) yang lalu.
MF ditangkap petugas dari Polsek Mauk Polresta Tangerang karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.
“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu (21/2).
Wahyu melanjutkan, pada saat ditangkap dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka.
Selain itu, di kantung celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” terang Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Wahyu, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (BD).