LINTASNEWS – Polusi udara adalah masalah utama kota-kota besar di dunia. Tak terkecuali bagi ibukota Jakarta. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membatasi umur kendaraan yang boleh melintas di wilayahnya.
Kini, regulasinya sedang digodok. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa maksimal usia kendaraan adalah 10 tahun. Artinya, kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun, tak boleh melintas di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun menjadikan program ini sebagai prioritas kerjanya. Rencananya, aturan ini akan diberlakukan secara resmi pada 2025 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, Anies memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah soal pembatasan usia kendaraan.
Gubernur Anies juga meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Supalal, mengatakan bahwa saat ini rencana kebijakan itu masih dalam tahap perumusan.
“Berkaitan dengan Ingub nomor 66 nomor 3, untuk pembatasan kendaraan di atas 10 tahun di tahun 2025, ini memang sedang diformulasikan untuk mengarah ke sana. Jadi, saat ini mungkin belum ada ketetapan secara regulasinya,” kata Yusiono, dalam konferensi virtual, beberapa waktu lalu.
Ke depannya, tak cuma kendaraan pribadi yang akan terkena aturan pembatasan usia ini. Gubernur Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko, yang sudah dimulai sejak 2020.
Selain itu, partisipasi warga juga lebih didorong dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal juga akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.
Untuk mendukung kebijakan ini, Anies mendorong peralihan ke moda transportasi umum. Selain itu, Anies juga mendorong peningkatan kenyamanan pejalan kaki, melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal. (mth/rls)