LINTASNEWS— Anggota komplotan pencurian rumah kosong (rumsong) dengan modus penyamar sebagai ojek online atau ojol, diringkus aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kelompok ini kerap beraksi dan meresahkan warga BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, terduga pelaku diringkus saat beraksi di Perumahan BSD City Jalan Wana Kencana Blok 15 No. 18 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong.
“Terduga pelaku pria berinisial EC alias Tile (52) dengan modus menyamar sebagai ojol untuk mencari rumah yang kosong di kawasan BSD City,” ungkapnya di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Promoter Nomor 1 Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (09/3/2021).
Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki kanan terduga pelaku. Namun, satu rekan lainnya berhasil melarikan diri dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Rekan terduga pelaku telah diketahui identitasnya. Dia berinisial A yang bertugas mengawasi di depan gebang pagar,” terangnya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 5 wama Putih Gold, Satu unit Handphone merk Nokia E63 warna Hitam, satu unit DVR CCTV, satu set alat tensi darah merk Microlife, satu jam tangan merk Guess warna Chrome dan Satu jam tangan merk Alexander Christie warna Gold.
Selain itu, juga turut diamankan satu unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi B2580-BFOA warna putih, yang biasa digunakan pelaku.
“Ditambah lagi alat yang digunakan terduga pelaku yakni, satu buah obeng wama merah bening, satu buah palu bergagang kayu, satu buah linggis, satu buah kunci letter Y serta empat buah mata kunci letter L,” urai Iman.
Komplotan spesialis rumsong ini juga melakukan aksinya di Perumahan BSD City, J.5 / 04 Sektor 1-1 RT008 / 013 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, serta tiga lokasi lainnya. Bersama rekannya berinisial A yang kini masih buron, EC sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Akibat perbuatannya, kata Iman, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menambahkan, aksi EC baru berhenti setelah dilumpuhkan polisi saat beraksi di salah satu perumahan elit di bilangan Rawabuntu, Serpong, Tangsel, Minggu (21/2/2021) lalu.
“Jadi saat melakukan penangkapan, tim patroli Vipers mencurigai ada orang yang menunggu di depan rumah kosong. Dan kita lakukan penangkapan,” ujar Yudi di Mapolres Tangsel.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, kedua tersangka telah menjalankan aksi kejahatannya selama lima kali di wilayah Serpong. “Kerugian hampir perkiraan saya mencapai Rp90 juta. Untuk DPO (tersangka berinisial A) kita lakukan pengembangan sampai Riau,” imbuhnya. (mth/ajk)