LINTASNEWS— Tim Khusus Polres Tangerang Selatan telah meringkus enam tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran posko ormas yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Enam pelaku merupakan oknum anggota dari dua ormas yang berbeda.
“Mereka dari dua kelompok ormas yang berbeda ya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Jumat (12/3/2021).
Iman mengatakan, enam oknum anggota Ormas tersebut berinisial ZA, LS, AA, AW, AB, dan AT. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan, termasuk terkait dengan motif perbuatan.
Polres Tangsel kini tengah melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Yang lain masih kami lakukan pengejaran, sementara yang di sini masih diperiksa untuk pengembangan termasuk dengan mengetahui motifnya mereka melakukan aksi tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Iman, para tersangka ada yang terindikasi melakukan kekerasan serupa sebelumnya, seperti kasus perusakan di Ciputat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, diketahui ada penganiayaan terhadap dua anak kecil yang sedang tertidur di Posko Pemuda Pancasila Rengas, Ciputat. Dua anak tersebut mengalami luka parah.
“Kemudian berdasarkan penyelidikan sementara, kita tahu ada tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Karena keterangannya berkaitan, tersangkanya juga sudah ada dan diketahui. Ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Iman mengatakan, dari enam pelaku pembakaran posko ormas di Pondok Aren, lima orang berasal dari kelompok ormas yang sama. Sedangkan satu pelaku berasal dari kelompok ormas lain.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap enam pelaku, Iman memastikan mereka bukan berasal dari ormas di wilayah Tangsel.
“Ramai di luaran itu antar ormas di Tangsel. Ternyata, di Tangsel kan baik-baik saja. Setelah ditangkap pelakunya, memang mereka anggota ormas, tapi ormas dari luar Tangsel,” terang Iman.
Pihaknya akan menyelidiki hingga tuntas kasus ini, dan hasil penyelidikan akan segera disampaikan ke publik secara transparan.
“Untuk mengklarifikasi bahwa supaya tidak terjadi simpang siur, pasti setelah ini kita akan rilis bersama-sama. Setelah tuntas penyelidikannya. Termasuk motifnya apa. Karena kita juga harus meng-clear-kan, jangan sampai berkembang isu-isu yang tidak benar,” ungkap Iman.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.
Diketahui, kasus pembakaran posko ormas terjadi di Jalan Hankam, Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel pada 5 Maret 2021. Selang dua hari berikutnya, atau 7 Maret 2021, terjadi kembali kasus pembakaran posko ormas di Pondok Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. (mth/ajk)