LINTASNEWS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengusulkan agar shalat tarawih dan pesantren Ramadhan boleh dilaksanakan di masjid atau musholla, tetapi tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Usulan tersebut disampaikan Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, Hasan Mustofi, Rabu (31/3/2021).
“Tetap disarankan bahwa kegiatan amaliyah Ramadhan itu dilaksanakan di rumah. Namun, dapat dilakukan di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Hasan.
Menurut Hasan, kegiatan keagamaan yang diusulkan boleh dilakukan di masjid atau musholla, termasuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah.
Namun dalam pelaksanaannya, para jemaah tetap diwajibkan untuk menjaga jarak fisik, mengenakan masker, dan membatasi jumlah orang di dalam masjid.
“Itu mencakup mulai tadarus, tarawih, kemudian pesantren ramadhan. Itu tetap bisa diadakan di masjid. Hanya saja, pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan, tetap menjaga jarak dan kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas utuh,” katanya.
Namun demikian, MUI Tangsel tetap menunggu keputusan wali kota Tangsel dan pemerintah pusat.
“Kami tetap harus menyandarkan pada keputusan wali kota berkaitan dengan Covid-19,” pungkasnya. (mth/ajk)