LINTASNEWS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan, melarang kegiatan usaha tempat hiburan malam buka selama bulan puasa Ramadhan hingga Idul Fitri.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
“Jadi Usaha Pariwisata itu selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tutup secara total, dimulai H-1 puasa sampai 3 hari setelah Hari Raya,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Benyamin melanjutkan, tempat usaha pariwisata dan hiburan yang harus ditutup selama H-1 puasa dan H+3 Lebaran, seperti Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, hingga Rumah Biliar.
“Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal), Live Musik, kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin Kepolisian dan Satgas Covid 19 Tangsel, semua dilarang buka,” ungkapnya.
Kemudian, dia melanjutkan, usaha terapi air (SPA), Rumah Pijat (Massage), Gelanggang Renang dan Usaha wisata tirta, juga diminta tutup.
Dengan adanya SE tersebut, Benyamin juga meminta kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkan hal-hal berikut.
“Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik, serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri,” paparnya.
Dia menambahkan, dalam SE tersebut, juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi dan erotisme. (Mth)