• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum Pidana: Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir

Budi - by Budi -
Juni 11, 2021
in Hukum
0
Pakar Hukum Nilai Vonis Jaksa Pinangki Menyisakan Misteri
104
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam R-KUHP, karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan .

Namun demikian, pasal tersebut harus jelas, tidak “abu-abu” tidak multitafsir dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis.

Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi, dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut..

“Rumusan pasal dalam hukum harus jelas dan tegas, tidak boleh ada yang bias atau multitafsir yang justru akan memunculkan masalah baru,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (08/06).

Suparji juga sependapat jika penghinaan presiden menjadi delik aduan absolut. Ia menegaskan bahwa jika menjadi delik umum, maka rawan terjadi penafsiran hukum yang cenderung subjektif.

“Kalau delik aduan artinya penghinaan harus dilaporkan oleh presiden sendiri atau pihak yang mendapat kuasa dari Presiden. Simpatisan atau pendukung tidak bisa secara serta merta melaporkan jika ada dugaan penghinaan presiden, tetapi harus mendapat kuasa dari Presiden,” ulasnya.

Norma yang dirumuskan harus diatur secara jelas dan detail tentang teknis pengaduan . Selain itu, juga harus bisa dibedakan mana ujaran kebencian, mana yang kritik, mana membela diri atau mana yang untuk kepentingan umum.

“Jangan sampai ada pengaduan warga Negara hanya karena perbedaan pendapat. Pemahaman filosofis, yuridis dan sosiologis terhadap apa itu penghinaan, hate speech dan kritik sangat diperlukan,” ucapnya.

Untuk itu, harus diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Kepada masyarakat, Suparji berpesan agar memberikan kritik yang membangun dan tidak menggunakan ujaran kebencian.

“Sampaikan kritik secara rasional, konstruktif, dengan elegan dan data yang jelas. Bukan hanya dengan emosional, maki-maki atau penghinaan,” pungkas Suparji. (BD).

Tags: Pakar HukumPasal Penghinaan Presiden
Share42SendTweet26Share10
Previous Post

Kadiv Humas Polri : Polri Fokus Pemberantasan Premanisme

Next Post

Bamsoet : Pers dan MPR RI Dua Elemen Saling Melengkapi

Budi -

Budi -

Related Posts

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Hukum

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Maret 24, 2022
218
Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi
Hukum

Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi

Maret 20, 2022
211
Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas
Hukum

Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas

Maret 18, 2022
220
Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar
Hukum

Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar

Februari 16, 2022
212
Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong
Hukum

Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Februari 15, 2022
213
Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi
Hukum

Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi

Februari 15, 2022
217
Next Post
Bamsoet : Pers dan MPR RI Dua Elemen Saling Melengkapi

Bamsoet : Pers dan MPR RI Dua Elemen Saling Melengkapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025

Recent News

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
206
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .