• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Tegaskan Sanksi Pidana untuk Advokat di RKUHP Ditinjau Ulang

Budi - by Budi -
Juni 22, 2021
in Hukum
0
Pakar Hukum : Merkel Pemimpin Otentik, Indonesia Harus Tiru
103
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi polemik pemidanaan bagi advokat yang tercantum dalam Pasal 282 dan Pasal 515 draf RUU KUHP. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut perlu dikaji ulang baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

“Dari segi filosofis, urgensi aturan ini perlu didalami lebih jauh. Apakah memang marak terjadi praktek kecurangan oleh advokat yang merugikan pihak lain? Ini perlu ada data yang konkrit dan eksplisit,” katanya dalam keterangan persnya.

Ia juga menyebutkan bahwa secara Yuridis, pasal ini cenderung bertentangan dengan UU yang mengatur advokat yakni Pasal 15 UU 18/2003. Sebab, dalam pasal tersebut menekankan bahwa advokat bebas dalam membela perkara kliennya sepanjang berpegang pada kode etik profesi.

“Sedangkan dalam pasal 16 di Undang-undang yang sama menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan,” terangnya.

Sedangkan secara sosiologis, harus memperhatikan fenomena penegakan hukum secara umum dan tidak diskriminatif. Misalnya, kata dia, perlu adanya sanksi atau ancaman bagi pihak kepolisian yang melakukan salah tangkap.

“Karena selama ini belum terdengar ada polisi yang diberi sanksi hukuman atas perbuatan salah tangkap. Padahal ini banyak terjadi,” tuturnya.

Suparji menilai, definisi “curang” dalam pasal 282 huruf a cenderung multitafsir. Karena bersepakat dengan lawan klien dikategorikan perbuatan curang.

“Padahal Kejaksaan sendiri sedang menggaungkan penyelesaian secara restorative justice. Proses tersebut tentu melibatkan pengacara dari dua belah pihak. Jika ini dianggap curang, saya kira cukup berbahaya,” tandasnya. (BD).

Tags: AdvokatPakar hukum PidanaPemidanaan AdvokatRKUHP
Share41SendTweet26Share10
Previous Post

Baintelkam Polri Sampaikan Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

Next Post

FGD Lemhannas RI: Mencari Peran Stratejik Pertambangan untuk Sustainable Development Goals

Budi -

Budi -

Related Posts

BRI KC Palmerah Gelar Program JUMCER (Jumat Ceria) untuk Pererat Kebersamaan dan Tingkatkan Semangat Kerja
Hukum

BRI KC Palmerah Gelar Program JUMCER (Jumat Ceria) untuk Pererat Kebersamaan dan Tingkatkan Semangat Kerja

Agustus 1, 2026
208
Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Hukum

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Maret 24, 2022
225
Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi
Hukum

Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi

Maret 20, 2022
214
Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas
Hukum

Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas

Maret 18, 2022
223
Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar
Hukum

Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar

Februari 16, 2022
213
Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong
Hukum

Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Februari 15, 2022
214
Next Post
Lemhannas RI

FGD Lemhannas RI: Mencari Peran Stratejik Pertambangan untuk Sustainable Development Goals

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 134 Followers
  • 63.8k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

September 28, 2026
BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

September 28, 2026
BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

September 28, 2026
BRI Bintaro Tunjukkan Kepedulian Antarpekerja, Pererat Kebersamaan Melalui Kunjungan dan Doa

BRI Bintaro Tunjukkan Kepedulian Antarpekerja, Pererat Kebersamaan Melalui Kunjungan dan Doa

September 28, 2026

Recent News

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

September 28, 2026
212
BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

September 28, 2026
212
BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

September 28, 2026
210
BRI Bintaro Tunjukkan Kepedulian Antarpekerja, Pererat Kebersamaan Melalui Kunjungan dan Doa

BRI Bintaro Tunjukkan Kepedulian Antarpekerja, Pererat Kebersamaan Melalui Kunjungan dan Doa

September 28, 2026
210
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .