• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home News

Ketua MPR RI : Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal 2022

Budi - by Budi -
Agustus 20, 2021
in News
0
Bamsoet Apresiasi Pemerintah, Nakes dan Elemen Masyarakat Bersama Tangani Covid-19
102
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8/21).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode  2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.

“MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia,” kata Bamsoet.

Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi. Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

“Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

“Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD. Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebekumnya,” pungkas Bamsoet. (BD).

Tags: Ketua MPR RIPPHN
Share41SendTweet26Share10
Previous Post

Bandara Soetta Kembali Kedatangan 450 Ribu Dosis Vaksin Astrazeneca

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Terminal Bandara Soetta Disisir Polisi

Budi -

Budi -

Related Posts

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III
News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II
News

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin
News

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
News

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Sosialisasi Edukasi Proteksi Diri untuk UMKM Melalui Asuransi Pijar
News

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Sosialisasi Edukasi Proteksi Diri untuk UMKM Melalui Asuransi Pijar

Oktober 28, 2025
206
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Kegiatan Senam Bersama, Wujudkan Semangat Work-Life Balance di Lingkungan Kerja
News

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Kegiatan Senam Bersama, Wujudkan Semangat Work-Life Balance di Lingkungan Kerja

Oktober 28, 2025
206
Next Post
Tekan Penyebaran Covid-19, Terminal Bandara Soetta Disisir Polisi

Tekan Penyebaran Covid-19, Terminal Bandara Soetta Disisir Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025

Recent News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .