Lintas News-Saat ini, masih banyak koperasi sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum berbadan hukum. Tercatat, baru sembilan koperasi sekolah negeri yang sudah berbadan hukum di Tangsel.
Ironisnya, harga baju atau seragam yang dijual di koperasi sekolah yang tidak berbadan hukum ini pun lebih mahal dengan yang dijual rata-rata di pasaran. Hal itu sesuai penelusuran wartawan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran wartawan di beberapa sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), didapati sejumlah koperasi yang menjual seragam itu belum memiliki berbadan hukum alias bodong. Hal itu seperti yang ada di SMA Negeri 9 Kota Tangsel.
Badan hukum koperasi di SMAN 9 Kota Tangsel ini masih sedang diproses. Itu pun sejak tahun 2017.
“SMA Negeri 9 (Kota Tangsel) sedang diproses izin koperasinya sejak 2017. Kita hanya menjual batik, baju olahraga dasi juga atribut. Saya, sih, belum tahu harganya. Sekitar 600 ribu rupiah kalau tidak salah,” ungkap Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Mochamad Hidayat saat ditemui wartawan, Kamis (16/09/2021).
Hal yang sama diakui oleh pihak SMPN 4 Tangsel, SMPN 15 Tangsel, dan SDN Paku Jaya 01. Koperasi sekolah mereka juga belum memiliki badan hukum.
“Anggota kita ada 60-an orang. Ya, koperasi kami belum ada izin. Yang kita jual batik, pakaian olahraga dan atribut sekolah. Harga bervariasi ada yang satu jutaan ada juga yang tujuh ratus ribu,” terang ketua Koperasi Sekolah SMP Negeri 4 Tangsel, Iim Ibrahim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, baru sembilan sekolah yang koperasinya sudah berbadan hukum di Kota Tangsel. Dari 9, terdapat 5 koperasi di SMP, 1 koperasi di SMA, 3 koperasi di SMK.
Di sisi lain, pihak koperasi-koperasi sekolah tersebut menjual harga seragam dengan harga sangat tinggi. Sedangkan, di pasaran, 1 stel seragam paling tinggi dipatok kurang dari 200 ribu rupiah oleh pedagang. (DMY)