LINTASNEWS – Sebanyak 121 perusahaan di Banten menangguhkan pembayaran gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tujuh di antaranya, perusahaan di Kota Tangerang Selatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mengabulkan permohonan penangguhan upah UMK itu dengan menandatangani surat keputusan (SK).
“Yang dikabulkan penangguhan UMK, hanya yang betul-betul terdampak pandemi Covid-19,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Alhamidi.
Dikatakan, sebelumnya ada 132 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK. Namun, ada 8 perusahaan yang ditolak permohonannya, dan ada tiga perusahaan yang membatalkan pengajuan, karena saat verifikasi faktual, ternyata dapat order dan akhirnya menyanggupi membayar upah sesuai UMK 2021.
Alhamidi mengungkapkan, permohonan delapan perusahaan yang tidak dikabulkan karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut. “Belum ada kesepakatan Bipartit karena sejatinya upah itu disepakati kedua belah pihak. Baru ada penangguhan atau kenaikan,” terangnya.
121 perusahaan itu tersebar di enam kabupaten/kota. Yakni 62 perusahaan di Kabupaten Tangerang, 40 perusahaan di Kota Tangerang, 9 perusahaan di Kabupaten Serang, 7 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, 2 perusahaan di Kota Cilegon, dan satu perusahaan di Kabupaten Lebak.
Dengan sudah adanya SK penangguhan UMK, bulan ini para pekerja di 121 perusahaan itu tidak naik gaji sesuai dengan UMK 2021.
Bagi perusahaan yang baru mengajukan permohonan setelah SK ditetapkan, tidak dapat dikabulkan. Namun, ada peluang untuk melakukan penangguhan UMK melalui Bipartit antara pekerja dengan perusahaan.
Diketahui, Pemprov Banten telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,5 persen. Adapun rincian besaran UMK 2021 yakni Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64; Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81; Kabupaten Serang Rp4.251.180,86; Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65; Kota Tangerang Rp4.262.015,37; Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65; Kota Serang Rp3.830.549,10; dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.
Sebelumnya Disnakertrans telah membuka pendaftaran penangguhan UMK 2021 sejak 23 November hingga pertengahan Desember 2020. Industri yang paling banyak menangguhkan UMK berada di Kabupaten Tangerang. (Mth)