LINTASNEWS-Merasa dibohongi, seorang nasabah, Dwi Noviyanti menggugat perusahaan Asuransi Kresna Life. Perusahaan asuransi itu digugat Rp 2 miliar oleh Dwi yang merupakan adik ipar pengacara kondang, Elza Syarief.
Sidang perdana gugatan terhadap perusahaan Asuransi Kresna Life pun digelar pada Rabu (13/1/2021), di Ruang H.M. Ali Said, S. H., Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Dwi Noviyanti yang merupakan suaminya sendiri, Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief, VDI, S. H., M. H. mengatakan, sidang perdana sudah digelar.
“Sidang perdana ini hanya cek formalitas seperti kuasanya terus melengkapi berkas-berkas yang kurang,” ujar Vidi, kepada Radar Tangsel.Com (Grup LintasNews.Co.Id) usai sidang .
Majelis hakim pun akan kembali menggelar sidang berikutnya 2 minggu lagi. “Sidang akan digelar lagi dua minggu lagi ya. Rabu dua pekan ke depan,” tukas majelis hakim.
Kembali ke kuasa hukum, Vidi, menurutnya, ini adalah kasus perdata, perkara gagal bayar Kresna Life terhadap kliennya. “Penggugat dirugikan Rp 2 miliar. Klien saya, Dwi Noviyanti menggugat secara perdata gagal bayar Kresna life,” paparnya.
Jadi, jelas adik kandung pengacara kondang Elza Syarief ini, sejak Juni 2020, Kresna Life melakukan wan prestasi (ingkar janji). “Makanya, klien saya melakukan gugatan wan prestasi. Karena, sebelum gagal bayar, sudah terjadi kesepakatan saat gathering (seluruh nasabah) dengan pihak Kresna Life. Mereka berjanji akan mencairkan polis yang sudah jatuh tempo, tapi faktanya tidak terealisasi,” papar Vidi.
Kasus ini bermula saat Dwi Noviyanti pada awal 2020 mengikuti program asuransi di Kresna Life. Dwi sudah membayar di awal sebesar Rp 2 miliar.
Dengan janji dari Kresna Life, nasabah akan mendapat benefit (keuntungan) 10 persen setiap bulannya. Dalam 4 bulan pertama, nasabah memang mendapat pembayaran benefit dari Kresna Life.
Namun, setelah itu macet alias tidak ada pembayaran sama sekali. Nah, 2 polis Dwi sudah jatuh tempo, maka harus dicairkan kembali ke pemegang polis.
Itu ada dalam klausul polis. Tapi, Kresna Life tidak kunjung juga mencairkan dan hanya meminta maaf sehingga Dwi menggugat secara perdata kasus gagal bayar Kresna Life ini ke PN Jaksel. (AGS)