• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MPR Dukung Perlunya Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Budi - by Budi -
Februari 8, 2022
in Hukum
0
Ketua MPR Dukung Perlunya Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen
101
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim yang menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengingat keberadaannya belum mengakomodir perlindungan konsumen terhadap berbagai dampak yang dihasilkan oleh pesatnya teknologi digital, khususnya dalam bidang perekonomian digital.

“Salah satu dampak negatif terhadap pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal. Selain perlunya revisi UU Konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Walaupun sudah memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan ilegal, namun masih ada penilaian di masyarakat bahwa Bappebti kurang gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Termasuk kepada para pelaku usaha di dunia metaverse yang kebanyakan dari generasi milenial dan generasi Z.

“Mereka jangan dimatikan kreatifitaskan. Justru harus kita arahkan agar kemampuan mereka tidak merugikan orang lain dan harus taat serta tunduk pada hukum Indonesia. Karena ini sudah menjadi permainan dunia. Kita tidak boleh ketinggalan,” ujar Bamsoet usai menerima Ketua BPKN Rizal Edy Halim, di Jakarta, Selasa (8/2).

Seperti diketahui, Aset kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 menjelaskan, aset kripto adalah komoditu tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, di era ekonomi digital saat ini tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sisi gelap lain dari ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya pinjaman online ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal sudah mencapai Rp 6 triliun.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, HAM, dan Keamanan ini menambahkan, terkait berbagai pelanggaran yang terjadi dalam industri asuransi, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi. Antara lain, Indonesia perlu mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) demi menjalankan amanat UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat.

“Sekaligus membuat peraturan turunan yang mengatur persyaratan agen asuransi yang bersertifikat serta memiliki kredibilitas secara jelas dan sistematis dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Serta membuat pedoman bagi perusahaan asuransi untuk melengkapi perjanjian asuransi dengan ringkasan perjanjian tentang manfaat dan risiko agar mudah dipahami konsumen,” pungkas Bamsoet. (BD)

Tags: BamsoetKetua MPR RI Bambang SoesatyoUndang-undang Perlindungan Konsumen
Share40SendTweet25Share10
Previous Post

Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi

Next Post

Hadapi Lonjakan Covid-19, Begini Imbauan Kapolri ke Masyarakat

Budi -

Budi -

Related Posts

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Hukum

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Maret 24, 2022
218
Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi
Hukum

Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi

Maret 20, 2022
211
Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas
Hukum

Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas

Maret 18, 2022
220
Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar
Hukum

Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar

Februari 16, 2022
212
Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong
Hukum

Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Februari 15, 2022
213
Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi
Hukum

Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi

Februari 15, 2022
217
Next Post
Hadapi Lonjakan Covid-19, Begini Imbauan Kapolri ke Masyarakat

Hadapi Lonjakan Covid-19, Begini Imbauan Kapolri ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Ciputat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

BRI Ciputat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Ciputat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

BRI Ciputat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

September 15, 2025
BRI Tangerang Merdeka Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Apresiasi untuk Nasabah

BRI Tangerang Merdeka Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Apresiasi untuk Nasabah

September 15, 2025
BRI KC Tangerang City Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Semangat Kebersamaan

BRI KC Tangerang City Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Semangat Kebersamaan

September 15, 2025
BRI Pamulang Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

BRI Pamulang Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

September 15, 2025

Recent News

BRI Ciputat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

BRI Ciputat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

September 15, 2025
206
BRI Tangerang Merdeka Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Apresiasi untuk Nasabah

BRI Tangerang Merdeka Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Apresiasi untuk Nasabah

September 15, 2025
206
BRI KC Tangerang City Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Semangat Kebersamaan

BRI KC Tangerang City Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Semangat Kebersamaan

September 15, 2025
206
BRI Pamulang Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

BRI Pamulang Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

September 15, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .