BOGOR – Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah-2022 Masehi, 337 narapidana yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus (RK).
Dari 337 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus I (satu) sebanyak 334 orang, sedangkan remisi khusus II (dua) sebanyak tiga orang.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Damari mengatakan, remisi khusus merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para narapidana atau WBP.
Kalapas low profil itu berpesan, dengan adanya remisi khusus itu para WBP dapat menjadikan motivasi untuk lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan.
“Pada Hari Raya Idulfitri 2022 ini, WBP di Lapas kami yang mendapatkan remisi khusus berjumlah 337 orang,” ungkap Damari, seusai salat Id bersama para WBP dan pemberian remisi, Senin (2/5).
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus, kami keluarga besar Lapas Narkotika Gunung Sindur mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idulfitri 1443H’, mohon maaf lahir dan batin,” imbuh Damari.
Damari mengungkapkan, pemberian remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.
“Dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” jelas Damari.
Menurut Damari, dasar remisi juga ada di Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Termasuk ada di Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber Damari.
Senada, Kasi Binadik Tri Mulyono berharap, dengan adanya remisi khusus para WBP dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan maupun membangun kehidupan di luar.
“Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443H. Mohon maaf lahir dan batin,” ucap pria yang khas dengan berkacamata bening tersebut.
Lebih dalam, dia berharap kepada para WBP yang mendapatkan remisi agar senantiasa lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh peraturan dan program yang telah ditentukan oleh Lapas tempatnya mengabdi.
Selain itu, pria yang khas dengan senyum simpulnya itu juga berpesan kepada WBP untuk menjadikan remisi sebagai motivasi lebih baik lagi dalam kehidupan kedepannya
“Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” imbuhnya.
Sementara, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Rizki Kesuma Putra menambahkan, dari 337 WBP yang mendapatkan remisi khusus I total berjumlah 334 orang.
“Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II ada 3 orang. Tiga orang yang mendapatkan RK II ini belum bisa bebas murni disebabkan masih ada tambahan hukuman subsider,” terangnya.
Alumni AKIP 47 ini menjelaskan, Remisi I adalah mendapatkan pengurangan hukuman namun masih ada sisa masa hukuman. Sedangkan Remisi II adalah bebas murni dengan memotong sisa masa tahanan.
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus II. Pesan saya, nantinya seusai selesai menjalani pembinaan di Lapas ini tidak mengulangi perbuatan dan kesalahan serupa,” pesannya.
“Kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus I diharapkan tetap semangat dan tekun dalam mengikuti seluruh kegiatan yang diberikan Lapas tercinta ini,” tambahnya.
Terakhir, pria asal Bumi Sriwijaya (Palembang-Sumatera Selatan) ini menambahkan, saat ini WBP yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berjumlah 720 orang.
Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pemberian remisi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi terjadinya penularan pandemi COVID-19. (BD)