JAKARTA – Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang inisial MI (38), HA (43) dan RR. Ketiganya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor alias begal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap pada Selasa, (31/4) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Rawa Panjang, Ujung Gede, Bogor.
Zulpan menjelaskan, dalam beraksi pelaku MI berperan sebagai eksekutor. Sedangkan HA menjadi perantara penjualan motor hasil curian. Kemudian tersangka RR berperan sebagai Joki.
“Barang bukti yang berhasil disita, dua unit Handphone, satu dompet yang di dalamnya terdapat KTP dan NPWP serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3,” terang Zulpan dalam keterangannya, Kamis (2/6).
Zulpan menjelaskan, dalam beraksi para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran dengan cara random.
Apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancam dengan senjata tajam hingga ketakutan.
“Memudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara,” terang Zulpan.
Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun datau Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (BD)