KOTA TANGERANG – Aparat penegak hukum dari Polsek Cipondoh berhasil menggulung sindikat penadah dan penjual sepeda motor tanpa surat menyurat dari Karawang ke Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (14/1) kemarin.
Dalam pengungkapan kasus kendaraan bermotor (ranmor) lintas Provinsi itu, petugas berhasil mengamankan tiga pria inisial KW, AS, EW yang diduga sebagai pelaku dengan barang bukti sebelas sepeda motor berbagai merk serta sebuah mobil truk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi surat menyurat di Rest Area Km.14, Tol Tangerang – Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, kata Kapolres, lalu tim opsnal Polsek Cipondoh melakukan pemantauan wilayah dan melihat sebuah mobil (Truk-red) yang mencurigakan, berlanjut melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut.
“Dan benar truk yang mengangkut drum-drum yang akan dikirim ke daerah Oku – Sumatera Selatan, terdapat lima unit sepeda motor,” ungkapnya, didampingi Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana dalam konferensi pers, Senin (18/1).
Perwira menengah Polri dengan melati tiga di pundaknya itu menambahkan, melihat kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengecekan tentang dokumen sepeda motor tersebut.
“Ternyata ada 3 unit sepeda motor dilengkapi dengan dokumen resmi dan sesuai. Namun ada 2 sepeda motor matic tanpa dokumen kepemilikan dan tidak dipasang plat nomor kendaraan,” terangnya.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap supir truk tentang kejelasan sepeda motor tersebut serta didapati dua identitas sang pemilik kendaraan, berlanjut dengan melakukan pengembangan ke daerah Karawang – Jawa Barat.
Ketika dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, tim mendapati dua orang diduga sebagai pelaku serta satu unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan lima unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat.
“Memang sudah sebagai mata pencaharian sehari-hari, para tersangka melakukan penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang diperoleh dari Depcolektor,” bebernya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Metro Tangerang itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP.
“Dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya, dalam kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Kasubag Humas, Kompol Abdul Rochim dan unsur muspika Cipondoh tersebut. (BD).