LINTASNEWS- Masa jabatan Airin Rachmi Diany sebagai walikota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berakhir pada 20 April 2021. Sementara walikota dan wakil walikota terpilih pada Pulkada 2020, baru akan dilantik pada 26 April 2021.
Waktu pelaksanaan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih itu, sebagaimana tertuang dalam surat lampiran yang diterima dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
“Sudah ada surat dari Ditjen Otda menjelaskan (pelantikan) tanggal 26 April 2021,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, pada Selasa (13/4/2021).
Selama masa kosong, jabatan walikota Tangsel akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) walikota.
“Ibu Airin habis (masa jabatan) tanggal 20 April 2021. Berarti nanti ada Plh,” ujar Benyamin.
Pejabat yang akan mengisi kekosongan kursi wali kota Tangsel, menurut Benyamin, akan ditunjuk langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dia pun belum mengetahui secara pasti, siapa sosok yang akan menjabat sebagai pimpinan harian Kota Tangsel itu.
“Itu ditentukan dari provinsi. Terserah mau ngambil dari Tangsel atau mengambil dari pejabat provinsi,” ungkapnya.
Benyamin membenarkan, pelantikan dirinya dan Pilar Saga Ichsan sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020, akan digelar pada 26 April 2021. Yang melantik adalah Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Mth)