• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Airin Perintahkan Seluruh Lurah Tangsel Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro

Agus supriyanto by Agus supriyanto
Februari 10, 2021
in Pemerintahan
0
Airin Perintahkan Seluruh Lurah Tangsel Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro
123
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LNTASNEWS-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lurah di wilayahnya agar membangun posko pengawasan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perintah Airin itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota.

Yakni, Surat Edaran Walikota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di Wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. “Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan wajib membentuk posko untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM berbasis mikro,” ujar Airin dalam surat edarannya seperti dikutip LintasNews.Co.Id, Rabu (10/2/2021).

Di dalam surat edaran itu, walikota Tangsel meminta pihak kelurahan untuk rutin berkoordinasi pengurus RT/RW. Koordinasi tersebut dalam rangka melakukan pengawasan kegiatan dan pemantauan kasus Covid-19 di lingkungannya.

Masih dalam surat edaran walikota tersebut, para lurah di Tangsel juga diwajibkan mengoptimalkan posko tersebut. Hal itu penting guna mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan mencegah adanya aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan.

“Wajib melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakkan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya,” tulisnya.

Sayangnya, surat edaran tersebut belum mengatur secara spesifik teknis pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM berbasis mikro. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Airin.

Nah, penerbitan surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Tetapi, Pemerintah Kota Tangsel belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.

Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT. Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:

-menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

-menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

-melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

-meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (AGS)

Continue Reading
Tags: Walikota Airin Perintahkan Lurah Tangsel Awasi PPMK Mikro
Share49SendTweet31Share12
Previous Post

Breaking News: Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Wilayah Bengkulu

Next Post

Melalui Kampung Tangguh Jaya, Tiga Pilar Ciputat Timur Edukasi Warga

Agus supriyanto

Agus supriyanto

Related Posts

Forum Dekot DKI Dibekali Menkopolhukam, Wawasan Ideologi Pancasila
Pemerintahan

Forum Dekot DKI Dibekali Menkopolhukam, Wawasan Ideologi Pancasila

September 17, 2021
273
Bappenas: Pandemi COVID-19 Ajarkan untuk Perkuat Sistem Kesehatan
Pemerintahan

Bappenas: Pandemi COVID-19 Ajarkan untuk Perkuat Sistem Kesehatan

Mei 31, 2021
232
Menteri PPN: Tiga Provinsi Dapat Dana Hibah dari MCC-AS
Pemerintahan

Menteri PPN: Tiga Provinsi Dapat Dana Hibah dari MCC-AS

Mei 30, 2021
236
Menkopolhukam Dorong Pembangunan Lapas Terintegrasi di Pasuruan
Pemerintahan

Menkopolhukam Dorong Pembangunan Lapas Terintegrasi di Pasuruan

Mei 2, 2021
225
Pemerintah Prioritaskan Wartawan untuk Vaksinasi COVID-19
Pemerintahan

Dikbud Tangsel Rencanakan Vaksinasi untuk Guru Asing

April 30, 2021
216
Walikota Tangerang Selatan Lantik Sekda Definitif
Pemerintahan

Walikota Tangerang Selatan Lantik Sekda Definitif

April 20, 2021
225
Next Post
Melalui Kampung Tangguh Jaya, Tiga Pilar Ciputat Timur Edukasi Warga

Melalui Kampung Tangguh Jaya, Tiga Pilar Ciputat Timur Edukasi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025

Recent News

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
206
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .