LNTASNEWS-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lurah di wilayahnya agar membangun posko pengawasan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perintah Airin itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota.
Yakni, Surat Edaran Walikota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di Wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. “Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan wajib membentuk posko untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM berbasis mikro,” ujar Airin dalam surat edarannya seperti dikutip LintasNews.Co.Id, Rabu (10/2/2021).
Di dalam surat edaran itu, walikota Tangsel meminta pihak kelurahan untuk rutin berkoordinasi pengurus RT/RW. Koordinasi tersebut dalam rangka melakukan pengawasan kegiatan dan pemantauan kasus Covid-19 di lingkungannya.
Masih dalam surat edaran walikota tersebut, para lurah di Tangsel juga diwajibkan mengoptimalkan posko tersebut. Hal itu penting guna mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan mencegah adanya aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan.
“Wajib melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakkan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya,” tulisnya.
Sayangnya, surat edaran tersebut belum mengatur secara spesifik teknis pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM berbasis mikro. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Airin.
Nah, penerbitan surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Tetapi, Pemerintah Kota Tangsel belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.
Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT. Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.
2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.
Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.
Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
-menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
-menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
-melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
-meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (AGS)