LINTASNEWS – Sebanyak 195 guru honorer kategori dua atau K2 di Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya bernapas lega. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melantik para pegawai honorer itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para guru tersebut baru dilantik setelah menunggu lebih dari dua tahun, usai dinyatakan lulus tes pengangkatan PPPK pada 2018 silam.
“Kriterianya, seluruh guru K2 melakukan tes yang dilakukan tahun 2018 lalu. Lalu yang lulus menjadi salah satu daftar, list untuk menjadi PPPK,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tangsel, Taryono, dalam keterengan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, menjelaskan bahwa para guru PPPK itu akan dikontrak kerja selama lima tahun ke depan. Namun, evaluasi tahunan tetap akan dilakukan untuk menilai kinerja para guru PPPK tersebut.
“Evaluasi setiap tahun untuk ditentukan apakah kontraknya akan diteruskan atau tidak,” ungkapnya.
Apendi mengklaim, program pengangkatan itu menjadi solusi untuk pegawai non-PNS, agar bisa mendapat fasilitas yang hampir setara dengan PNS.
“Sesuai dengan ketentuan, salah satu fasilitasnya adalah gaji bulanan yang sama dengan PNS,” kata Apendi.
Sebelimnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Nasional ( BKN), Paryono, pernah mengatakan bahwa pada dasarnya hak guru PPPK hampir sama dengan ASN atau PNS.
“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” kata Paryono melalui keterangan tertulisnya.
Paryono menuturkan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya. (mth/rls)