PANDEGLANG – Seorang remaja pria inisial IL (20) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Bukannya tanpa sebab, IL digelandang petugas pada Sabtu (8/1) kemarin, gegara menyalahgunakan narkotika jenis Ganja. IL ditangkap di sebuah ruko Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto menyampaikan, pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Informasi tersebut, kata Suhermanto, ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap IL. Pelaku diamankan setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi.
“Paket ganja disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar badak Pandeglang,” ujar Suhermanto, Rabu (12/11).
Suhermanto mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, menemukan barang bukti satu paket ganja dan satu handphone yang digunakan IL untuk memesan ganja tersebut.
“Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari instagram seharga 800 ribu rupiah. Tujuan IL membeli narkotika jenis ganja tersebut, untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelas Suhermanto.
Terakhir, Suhermanto mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“IL dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Suhermanto. (BD)