Lintas News-Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Akankah anak buah Airlangga Hartarto itu ditahan di Jumat keramat oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut?
Informasi yang dihimpun wartawan, Azis Syamsuddin rencananya besok Jumat (24/9/2021) akan dipanggil KPK. Jika besok langsung ditahan penyidik, maka Jumat keramat berlaku untuk anak buah Airlangga Hartarto tersebut.
Lebih jauh, informasi yang diperoleh wartawan dari sumber di internal KPK mengungkapkan, Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK, Firli Bahuri pun memastikan informasi tentang status tersangka Azis tersebut.
“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Firli menyatakan, penyidik berharap, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan lembaganya, pada Jumat, 24 September 2021. Firli meminta Azis Syamsuddin tidak mangkir dengan alasan macam-macam.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” Firli menyebutkan.
Dia berharap, setiap warga negara yang dipanggil penyidik KPK memenuhi panggilan. “Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tandas Firli.
Masih diberitakan sebelumnya juga, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menandaskan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang temannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara kasus suap menyuap tersebut. (AGS)