LINTASNEWS – Ini yang harus diketahui oleh ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sesuai Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 427 Tahun 2020, dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 dan terkonfirmasi oleh Puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan, mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.
Sayangnya, banyak ahli waris yang tidak mengetahui hal tersebut. Terbukti, dari sekitar 300 pasien covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tercatat meninggal dunia, hanya 38 pasien yang sudah mengajukan klaim santunan tersebut. Sisanya, sebanyak 262 ahli waris pasien, tak mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang santunan dari pemerintah.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman. Dikatakan, sampai saat ini, pihaknya baru menerima permohonan dari 38 ahli waris pasien Covid-19. Dinsos Tangsel pun telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan santunan kepada Kementerian Sosial RI.
Dikatakan Wahyunoto, para pemohon itu merupakan pihak keluarga pasien Covid-19 meninggal, yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya memiliki dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan bahwa anggota keluarga yang meninggal dengan status positif Covid-19.
“Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi,” kata Wahyunoto.
Untuk mendapatkan santunan, lanjutnya, ahli waris memang harus mengajukan permohonan. “Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan. Silakan ahli waris yang meninggal akibat Covid-19 yang mengajukan,” ujar Wahyunoto.
Wahyunoto menjelaskan, pihaknya akan membantu proses pencairan dana santunan dari Kemensos RI.
“Sepanjang ada surat laboratorium positif, kemudian ada surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19 asli, silakan ajukan. Kami akan bantu rekomendasi dan verifikasi berkas yang lain,” sambungnya.
Nantinya, kata Wahyu, Dinsos Tangsel akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi permohonan santunan kematian akibat Covid-19.
Dokumen tersebut akan menjadi pelengkap bagi ahli waris untuk mengajukan santunan ke Dinas Sosial tingkat provinsi maupun langsung ke Kementerian Sosial.
“Mereka yang proaktif membawa dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Sosial tingkat kota, yang akan ditangani Kementerian Sosial,” ungkapnya. (mth/snc)