BOGOR – Sebanyak 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi Natal 2021.
Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari didampingi jajaranya serta dihadiri oleh para WBP yang mendapatkan remisi di Gereja komplek Lapas.
“Bertepatan dengan hari raya Natal 2021 ini, Lapas Narkotika Gunung Sindur memberikan remisi khusus Natal kepada 11 WBP yang ber Agama Nasrani,” ungkap Damari.
Damari menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Persyaratan lain untuk mendapatkan remisi, kata Damari, WBP dinilai berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” terang pria yang memiliki motto’Bekerja dengan Hati, namun tetap Hati-hati’ tersebut, seusai kegiatan, Sabtu (25/12/21).
Masih di lokasi yang sama, Kasi Binadik Lapas Narkotika Gunung Sindur, Tri Mulyono berharap dengan adanya remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainya yang belum mendapatkan remisi.
Selain itu, sosok Kasi yang juga dikenal berjiwa kebapakan dalam memimpin jajaranya dan membina WBP itu pun berpesan agar WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini dapat semakin lebih baik lagi.
“Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Natal. Tetaplah menjadi baik serta tekun dalam mengikuti setiap program yang diberikan Lapas tercinta ini,” tandasnya.
Sementara, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika Gunung Sindur, Rizki Kusuma menambahkan bahwa arti dari Remisi Khusus Natal atau Remisi Khusus satu (RK 1) yakni mendapatkan pengurangan masa hukuman, namun masa hukumannya masih ada sisa.
“Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan,” jelas pria kelahiran Bumi Sriwijaya (Palembang), Sumatera Selatan tersebut.
Terakhir, Rizki menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemberian remisi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Keselamatan para pegawai dan WBP adalah prioritas,” tegasnya, seraya menjelaskan dasar hukum pemberian remisi diantaranya, Keppres no 174 tahun 1999, PP nomor 32 tahun 1999 serta PP nomor 99 tahun 2012. (BD)