LINTASNEWS – Guru agama di Indonesia jumlahnya ratusan ribu orang. Mereka kebanyakan berstatus honorer. Nah, apa jdinya jika para guru ini berhenti mengajar. Bak anak ayam yang kehilangan induknya.
Ancaman mogok mengajar itu dipicu oleh sikap pemerintah, yang sampai saat ini belum membuka formasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus untuk honorer guru agama.
Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Mahnan Marbawi mengatakan, tidak adanya formasi PPPK untuk guru agama (di luar formasi 9.464 untuk sisa honorer K2 pada rekrutmen PPPK Februari 2019), menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Padahal, guru agama yang sebagian besar honorer, memegang peranan sangat penting dalam menciptakan generasi berakhlak mulia. Sayangnya, hak-hak mereka untuk meningkatkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK tidak diberikan.
“Formasi PPPK untuk guru agama di luar honorer K2 tidak ada. Ini bentuk ketidakadilan terhadap guru pendidikan agama,” kata Marbawi.
Sebagai Ketum AGPAII, dia mengaku didesak para guru agama akan melakukan mogok mengajar nasional. Namun, keinginan itu masih bisa ditahan.
“Kawan-kawan dari guru agama dan pendidikan agama Islam (PAI) sudah mendesak mogok mengajar, cuma masih saya cegah. Saya minta mereka bersabar sampai akhir Maret ini untuk mendengarkan pengumuman resmi pemerintah soal rekrutmen CPNS dan PPPK,” tuturnya.
Bila dalam pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhir bulan ini, formasi PPPK untuk guru agama di luar honorer K2 tidak ada, lanjut Marbawi, desakan mogok mengajar tidak bisa dicegah lagi.
Mogok mengajar menjadi jalan terakhir bagi guru-guru agama, terutama PAI, untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Apa bedanya kami dengan guru-guru-guru honorer mata pelajaran lainnya. Memang guru agama di bawah Kementerian Agama. Kemenag tidak sama dengan Kemendikbud. Padahal sama-sama dipimpin menteri,” tuturnya.
Dia menambahkan, permintaan formasi PPPK untuk guru agama sudah disuarakan AGPAII sejak Desember 2020.
Sayangnya, sampai sekarang permintaan tersebut belum dikabulkan pemerintah.
“Saat ini kami berharap kuota PPPK yang kosong sebanyak 431.762 formasi diisi dengan guru agama. Sedangkan jumlah guru PAI yang berstatus honorer, ada 188 ribu orang, semoga diberikan kesempatan ikut tes PPPK tahun ini,” pungkasnya.
Pada 5 Maret 2021, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengungkapkan, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Artinya masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi. (mth/jpnn)