LINTASNEWS-Anda ingin mengetahui berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh daerah? Simak daftar lengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masih wilayah. UMP 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK.04/X/2020.UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi.

Berikut daftar UMP 2021 sebagaimana yang dipublikasikan Kemenaker:
1. Aceh Rp 3.165.031,
2. Sumatera Utara Rp 2.499.423,
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041,
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111,
5. Riau Rp 2.888.564,
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.460
7. Jambi Rp 2.630.162,
8. Bangka Belitung Rp 3.230.023,
9. Bengkulu Rp 2.215.000,
10. Lampung Rp 2.432.001,
11. DKI Jakarta Rp 4.416.186,
12. Jawa Barat Rp 1.810.351,
13. Jawa Tengah Rp 1.798.979,
14. Jawa Timur Rp 1.868.777,
15. D.I. Yogyakarta Rp 1.765.000,
16. Banten Rp 2.460.996,
17. Bali Rp 2.494.000,
18. Kalimantan Selatan Rp 2.877.488,
19. Kalimantan Timur Rp 2.981.378,
20. Kalimantan Barat Rp 2.399.698,
21. Kalimantan Tengah Rp 2.903.144,
22. Kalimantan Utara Rp 3.000.804,
23. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,
24. Sulawesi Utara Rp 3.310.723,
25. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014,
26. Sulawesi Tengah Rp 2.303.711,
27. Sulawesi Barat Rp 2.678.863,
28. Gorontalo Rp 2.788.826,
29. Nusa tenggara Barat Rp 2.183.883,
30. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000,
31. Maluku Rp 2.603.961,
32. Maluku Utara Rp 2.721.530,
33. Papua Rp 3.516.700
34 Papua Barat Rp 3.134.600.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI. Dalam rapat tersebut saat itu, menteri mengungkapkan sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.
“SE Menaker nomor 11/HK.04/X/2020 telah mengamanatkan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Ida di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Politisi perempuan PKB itu berkata, SE ini telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi dan analisis dampak pandemi COVID-19. Selain itu, juga masukan dari akademisi, buruh, pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.
Ia menjelaskan, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 33 di antaranya telah menetapkan UMP 2021. Dari data yang ada, 27 Provinsi menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun 2020.
Enam provinsi menetapkan UMP 2021 lebih besar dibanding 2020. “Yang naik Jateng, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu. UMP 2021 tidak boleh lebih kecil dari UMP 2020,” tandasnya. (AGS)