JAKARTA – Pembunuhan yang menimpa advokat Jurkani di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membuat prihatin advokat kondang Dr (C) Dedy Dwi Yuliantyo, SE., SH., MH.,MM.,CLA., CRA.,CTA.
Advokat yang juga Kabiro Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa koleganya itu. ”Tentu, saya sebagai advokat sangat menyesalkan perisiwa ini,” kata Dedy.
Terkait kasus ini, Dedy mendesak agar polisi bertindak profesional dan menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.
”Jika ini ada kaitannya dengan pekerjaannya (sebagai corporate legal PT PT Anzawara Satria Kalsel ) berarti ini adalah pembunuhan berencana. Dan yang perlu digarisbawahi, keadaaan mabuk tidak menghapus tindak pidananya,” tegas Dedy.
Jebolan Lemhannas ini mengingatkan, profesi advokat adalah profesi yang mulia dan dilindungi oleh Undang Undang Advokat No 18. Tahun 2003.
”Meski demikian seyogya, rekan-rekan advokat dan untuk dapat lebih berhati-hati lagi dalam penanganan sebuah perkara. Ini karena profesi advokat juga rentan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang ditangani,” kata dia.
Seperti diketahui, Jurkani yang merupakan advokat perusahaan tambang PT Anzawara Satria Kalsel di Tanah Bumbu itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (3/11).
Jurkani mengalami luka bacok setekah mendapat serangan brutal oleh beberapa orang tidak dikenal di lokasi pertambangan daerah Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (22/10) lalu.
Sehari setelahnya, tim gabungan Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan itu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. (sak)