LINTASNEWS – Polres Cilegon bersama Kejaksaan serta BNN Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 13,8 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolres Cilegon, Banten, Jum’at (5/2).
Wakapolres Cilegon Kompol Winarno yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus terbesar yang pernah dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Cilegon.
“Barang bukti ini kita musnakan hari ini, agar menghindari penyelewengan yang dikakukan oleh pihak penyidik untuk menggunakan barang ini. Maka dari itu, kita musnahkan hari ini dengan cara dibakar,” ucap Winarno.
Winarno menambahkan, disamping mencegah penyalahgunaan narkoba oleh pihak penyidik, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini juga untuk memberikan motivasi kepada para anggotanya untuk lebih banyak lagi menangkap barang bukti narkoba.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk lebih giat lagi dalam menangkap barang bukti jenis narkoba,” tegas Winarno.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Cilegon dengan berat 13,8 kilogram.
“Kita bakar barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tersangka baru 2 orang. Kemungkinan ada tambahan pelaku tambahan dalam penyelundupan narkotika ini,” pungkas Dedi. (BD).