BOGOR – Dua Narapidana terorisme (napiter) bernama Agus Melasi dan Uzair mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Gunung Sindur.
Senyum sumringah terlihat menghiasi bibir kedua Napiter tersebut saat meninggalkan Lapas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat itu, pada Kamis (23/12/21) pagi.
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Damari mengatakan, dasar hukum dari pemberian CMB kepada kedua Napiter tersebut yakni Pasal 14 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, kata Damari, diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Dirjenpas yakni SK CMB no: PAS-1768.PK.01.04.06 Tahun 2021.
“Sebagai penjamin CMB untuk saudara Agus Melasi bin Ridwan adalah ibu kandungnya. Sedangkan penjamin CMB bagi saudara Uzair bin Cholid juga ibu kandungnya,” ungkap Damari.
Lebih jauh, Damari menjelaskan bahwa selama mengikuti pembinaan di Lapas yang ia pimpin, kedua Napiter tersebut telah mengikrarkan diri kepada NKRI dengan menandatangani surat pernyataan NKRI bermatrai.
Setelah itu, pihaknya juga melanjutkan dengan mengusulkan justice colaborator (JC) ke Densus 88 Polri. Selanjutnya dilakukan asesmen deradikalisasi oleh Lapas ini yang kemudian kedua Napiter ini dinyatakan benar-benar ikrar kepada NKRI.
“Dan akhirnya justice collaborator (JC) dikeluarkan oleh Densus 88 Polri kemudian saudara Uzair dan Agus Melasi mendapatkan surat deradikalisasi,” terang Damari.
Damari mengungkapkan, atas dasar tersebut pihaknya melanjutkan dengan mengusulkan remisi dan hak integrasi bagi keduanya melalui program CMB yang artinya tiga bulan sebelum bebas murni, bisa dibebaskan.
“Uzair bin Cholid mendapatkan remisi 10 bulan dari pidana 4 tahun, karena sudah ikrar NKRI dan Deradikalisasi. Kemudian diberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” terang Damari.
“Sedangkan Agus Melasi bin Ridwan, mendapatkan remisi 7 bulan dari pidana 3 tahun 6 bulan. Karena sudah ikrar ke NKRI dan Deradikalisasi, kemudian diberikan CMB,” imbuhnya.
Terakhir, pria berkacamata bening ini berharap bahwa dengan ikrar yang telah dilakukan oleh kedua Napiter tersebut benar-benar dijadikan kesadaran untuk lebih mencintai NKRI serta menghindari perbuatan yang mengarah ke radikalisme.
“Saya selaku pimpinan mengucapkan terimakasih, selama disini telah membantu menjaga keamanan dan mentaati peraturan dengan baik. Semoga CMB ini bisa menjadi motivasi bagi napiter lainya,” tandas Damari.
Masih di tempat yang sama, Kasie Binadik Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Tri Mulyono menambahkan bahwa para WBP selama menjalani pembinaan di tempatnya mengabdi mempunyai hak yang sama.
“Kami senantiasa memberikan pembinaan yang maksimal untuk WBP umum maupun napiter. Saya berpesan kepada saudara Agus Melasi dan Uzair agar tetap berkelakuan baik dan benar-benar mencintai tanah air,” tuturnya.
Selaras dengan para pimpinanya, Kasubsie Bimkemas, Dito Prasetia Nugraha juga berpesan agar para napiter belajar dari kesalahan masa lalu untuk berubah menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk bangsa, negara, agama, masyarakat dan keluarga.
“Semoga momen cuti bebas murni ini, bisa menjadi contoh bagi napiter lainya bahwa NKRI adalah tempat kita dilahirkan dan sudah semestinya kita berbhakti terhadap nusa dan bangsa,” pungkasnya.
Sementara, Kasubsie Registrasi, Rizky Kusuma juga menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana tindak pidana tertentu seperti terorisme yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat-syarat tersebut antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.
Telah menjalani Asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Termasuk telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
“Dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia,” urainya, lengkap.
“Atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing (WNA),” tandas pria kelahiran Bumi Sriwijaya (Palembang), Sumatera Selatan tersebut. (BD)