KOTA TANGERANG – Misteri penemuan mayat pria bernama Bayu Samudra (19) di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6) lalu terkuak.
Bayu Samudra ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua sejoli yakni pria berinisial FR (21) dan wanita inisial DF (18). Keduanya telah ditangkap Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku ditangkap tim gabungan dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Zulpan menjelaskan, dalam beraksi tersangka FR berperan sebagai eksekutor sekaligus mengatur strategi. Sedangkan peran tersangka DF yakni membantu aksi keji tersebut.
Zulpan menambahkan, aksi pembunuhan ini telah direncanakan oleh kedua tersangka serta dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban Bayu Samudra.
“Karena DF, yang wanita ini seringkali dihubungi dan diajak korban untuk berhubungan badan,” tedang Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6).
Pada kasus pembunuhan ini petugas mengamankan barang bukti pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter dan sepeda motor.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.
“Dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun,” pungkas Zulpan. (BD)