KOTA TANGERANG – Sebanyak empat personel Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menjalani sidang kode etik profesi (KEP) polri.
Pada sidang etik yang digelar di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (12/10) lalu tersebut, berbagai sanksi pun diterima oleh para pelanggar.
Sanksi itu yakni demosi (mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda-red) hingga permintaan maaf dan pembinaan.
Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto mengatakan, hasil putusan sidang kode etik profesi Polri kepada Aiptu Harun NRP 72070122 anggota Satsamapta yakni:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” ungkap Anton melalui keterangannya, Senin (28/11).
Untuk Brigadir Baen Ganda Tuha Sitohang NRP 89010489 anggota Satsamapta, kata Anton, diputuskan bukuman berupa, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Mengikuti pembinaan selama satu bulan
Sedangkan Bripka Eko Widodo NRP 80110378 anggota Satsamapta diputuskan hukuman berupa, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Mengikuti pembinaan selama satu bulan
Sementara, Aipda Iwan Maulana NRP 79060103 anggota Satsamapta diputuskan hukuman berupa, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Mengikuti pembinaan selama satu bulan
“Empat personil menerima putusan sidang kode etik profesi Polri,” ujar Anton seraya menjelaskan bahwa sidang tersebut dipimpin oleh dirinya langsung.
Anton menambahkan, dasar sidang KEP Polri tersebut yakni LP/09/X/2020/Sipropam tgl 26 Okt 2020 berupa Tindak Pidana Lahgun Narkotika Melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Th 2011 dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 ttg Pemberhentian Anggota Polri dengan terduga pelanggar a.n. Aiptu Harun NRP 72070122 ang Satsamapta Polresta BSH.
LP/16/VII/2021/Sipropam tgl 27 Juli 2021 berupa disersi Melanggar pasal 14 auat 1 huruf (a) PPRI No 1 Th 2003 dan pasal 21 auat (3) huruf (e) Perkap 14 Th 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri dengan terduga pelanggar a.n. Brigadir Baen Ganda Tua Sitohang NRP 89010489 ang Satsamapta Polresta BSH.
LP/02/X/2021/Yanduan Sipropam tgl 18 Okt 2021 berupa penganiayaan melanggar pasal 11 huruf (c) dan huruf (d) dan pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Th 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri a.n. terduga pelanggar Bripka Eko Widodo NRP 80110378 ang Satsamapta Polresta BSH.
LP/12/VII/2021/provos tgl 06 Juli 2021 berupa urine Positif mengandung Narkotika jenis shabu melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Th 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf (b) PPRI No. 1 Th 2003 ttg Pemberhentian Ang Polri .