LINTASNEWS – Melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten, Gubernur memberlakukan perpanjangan yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin (25/1/2021) ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Gubernur menilai bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di zona merah penyebaran Covid-19 di Banten belum optimal.
Ia menganggap PPKM tak ada ubahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Belum optimal, sama seperti PSBB,” kata Wahidin.
“Karena itu, PPKM diperpanjang 14 hari. Mulai hari ini. PPKM Tangerang Raya, zona merah yang berbatasan dengan DKI Jakarta mendapat perhatian khusus dari Mendagri,” jelas Wahidin.
Hal sama disampaikan Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy. Kebijakan PPKM di sebagian daerah di Jawa-Bali dinilai tidak efektif membatasi mobilitas penduduk.
Pihaknya mendapat 70 laporan dari masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan selama dua pekan PPKM pertama. Pelanggaran paling banyak di tempat publik 37 persen dan perkantoran 33 persen.
“Selanjutnya di lembaga pendidikan sebanyak 17 persen, di tempat makan sebanyak 7 persen, dan di tempat ibadah 6 persen selama PPKM. Berdasarkan data yang masuk ke kami, PPKM tidak efektif,” kata Yemiko. (mth/ntc).

















