LINTASNEWS – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, akan serius dalam mengembangkan sektor pariwisata dan menjadikanya sebagai prioritas. Kabupaten Lebak memiliki karakter kuat dengan bentangan alam yang unik mulai dari sisi geosite, geo heritage, biodiversity serta cultural diversity sebagai potensi dan pendukung dalam mengembangkan Bayah Dome menjadi kawasan Geopark.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan, sebanyak 32 lokasi potensial ditetapkan sebagai warisan geologi. Namun, berdasarkan status pengelolaan lahannya, sebagian besar berada di luar penguasaan Pemkab Lebak.
Kawasan Geopark itu meliputi geosite Bayah, Cilograng, Cibeber, Panggarangan, Cigemblong, Cihara, Sajira dan Curugbitung.
“Saya minta peran aktif dan keterlibatan secara langsung para pengelola lahan yang di dalamnya terdapat warisan geologi untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan konsepsi pengembangan Geopark,” kata bupati yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Banten tersebut.
Bupati mengintruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa (kades) yang termasuk dalam kawasan Geopark Bayah Dome, untuk menyosialisasikan dan mengajak masyarakat turut menjaga dan melestarikan warisan geologi yang ada di wilayahnya.
“Saya yakin pasca pandemi ini dan seterusnya, wisata alam geopark akan menjadi pemicu awal economic recovery yang menyerap tenaga kerja dan menjadi multiplier effect sektor lain,” katanya.
Sementara itu, Asda Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak Feby Hardian Kurniawan mengatakan, sebagai tindaklanjut hasil verifikasi lapangan terkait usulan Penetapan Warisan Geologi Kabupaten Lebak oleh Pusat Survei Geologi Kementerian ESDM RI, Pemkab Lebak menggelar FGD (forum group discusion).
“Dalam kegiatan ini menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya Pemkab Lebak bersama para stakeholders pengelola lahan bekerja sama dan bersama-sama untuk menjaga dan melestarikan Warisan Geologi (Geoheritage) dan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) sebagai upaya konservasi terhadap warisan bumi,” katanya.
Menurut Feby, para stakeholders pengelola lahan wajib membuat rencana pengelolaan dalam pengembangan Situs Warisan Geologi (Geosite) di tiap-tiap lokasi. Baik yang akan dilaksanakan secara mandiri maupun dengan pola kerja sama.
“Khusus penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan para stakeholders pengelola lahan berperan aktif dan terlibat secara langsung dalam menyukseskan FGD Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage),” harapnya. (Mth)