LINTASNEWS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp 3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta setahun.
Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil.
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, maka bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah yang beraangkutan berhak memperoleh KPS atau tidak.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan. Yiatu, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali. Pemeriksaan dilakukan pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
Kemudian pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi yang di kandungan. Saat melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Di masa nifas, juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan. (mth)