• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home BERITA WILAYAH

Kalau ke Jakarta Biar Aman, Baca Juknis Transportasi PSBB yang Dikeluarkan Dishub DKI

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2021
in BERITA WILAYAH
0
Kalau ke Jakarta Biar Aman, Baca Juknis Transportasi PSBB yang Dikeluarkan Dishub DKI

Seorang calon penumpang memindai kode batang (QR code) di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Foto: Antara

101
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) sektor transportasi yang akan berlaku selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Januari-8 Februari 2021.

SK tersebut bernomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.

“Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” bunyi SK tersebut yang salinanya diterima di Jakarta, Selasa.

Isi aturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 detilnya adalah:

I. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa pembatasan sosial berskala besar meliputi:
a.) Pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
b.) Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
c.) Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum;
d.) Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;
e.) Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
f.) Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

II. Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

III. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:
a.) Transjakarta : 05.00 – 21.00 WIB
b.) Angkutan Umum Reguler : 05.00 – 21.00 WIB
c.) Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 – 21.00 WIB
d.) Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 – 21.00 WIB
e.) Angkutan Perairan : 05.00 – 18.00 WIB
f.) KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

IV. Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

V. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan adalah sebagai berikut:
a.) Ojek Online dan Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b.) Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c.) Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
d.) Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar.

VI. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki dilakukan dengan:
a.) Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1.) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir tersedia; 2.) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; 3.) fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b.) Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandara, yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang di setiap prasarana, dan diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.

VII. Perlindungan pada penumpang, awak, dan sarana transportasi jadi tanggung jawab operator melalui cara:
a.) menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
b.) menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;
c.) melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

VIII. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor transportasi, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. (sak)

Tags: PPKM DKIPPKM Jawa Balipsbb dki
Share40SendTweet25Share10
Previous Post

Pakar Hukum Pidana UAI : Ambroncius Nababan Bisa Ditahan

Next Post

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

BERITA WILAYAH

Pj Bupati Tangerang Apresiasi Lippo Karawaci Salurkan Beras Premium Murah kepada 3.200 Warga Kabupaten Tangerang

Oktober 15, 2023
219
Gelar Operasi di Bandara Soetta, Polisi Imbau Masyarakat Disiplin Prokes 
BERITA WILAYAH

Gelar Operasi di Bandara Soetta, Polisi Imbau Masyarakat Disiplin Prokes 

Februari 18, 2022
230
Binmas Polresta Bandara Soetta Ajak Tokoh Agama Disiplin 5M
BERITA WILAYAH

Binmas Polresta Bandara Soetta Ajak Tokoh Agama Disiplin 5M

Februari 18, 2022
237
Polresta Bandara Soetta Adakan Vaksinasi Booster Gratis
BERITA WILAYAH

Polresta Bandara Soetta Adakan Vaksinasi Booster Gratis

Februari 18, 2022
228
Cegah Omicron, Polisi Bagikan Masker di Bandara Soetta
BERITA WILAYAH

Cegah Omicron, Polisi Bagikan Masker di Bandara Soetta

Februari 16, 2022
254
PPKM Level 3, Polresta Bandara Soetta Sisir Terminal
BERITA WILAYAH

PPKM Level 3, Polresta Bandara Soetta Sisir Terminal

Februari 15, 2022
231
Next Post
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka 

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025

Recent News

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
206
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .