LINTASNEWS – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu, seorang pria inisial S (27) yang diketahui berprofesi sebagai buruh bersama temannya FI (28) di Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan Polisi dari Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kamis (11/02) malam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan informasi dari masyarakat berlanjut melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap S (27) di Cikupa.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok didalamnya ada 1 paket plastik bening berisi kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 4,28 gram.
“Disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka S yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka FI. Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FI,” terang Wahyu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Wahyu, menambahkan, Minggu (14/2).
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Edy Sumardi pun menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba serta meminta peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
“Termasuk mengawasi perilaku anak-anak kita dan rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tandas Edy Sumardi. (BD)


















