LINTASNEWS – Mau menikah di masa pandemi Covid-19 ini? Semua sudah diatur sesuai protokol kesehatan (Prokes). Mau prosesi ijab-qabul saja atau dengan resepsi, semua sudah ada aturannya.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan menegaskan, sesuai aturan Prokes yang ditetapkan pemerintah, acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang saja.
Kepala Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kemenag Kota Tangsel, Ade Sihabudin, menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin melangsungkan hajatan pernikahan, maka yang boleh masuk ke dalam hanya orang yang berkepentingan saja.
“Orang yang menjadi pengantin dan pihak yang terkait saja di acara prosesi pernikahan. Itu sih intinya, sebetulnya seperti itu. Tidak boleh lebih 10 orang,” kata Ade.
Aturan tersebut berlaku di tempat manapun, baik di rumah ataupun di gedung tempat berlangsungnya kegiatan pernikahan. “Nah iya sama semuanya, mau di kantor mau di rumah atau di gedung,” ungkapnya.
Jika ingin melakukan resepsi pesta pernikahan, harus meminta izin kepada pihak terkait. Terutama Satgas Covid, Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI dan lainnya.
“Ya, kalau umpamanya ada resepsi setelah prosesi pernikahan, itukan artinya di luar tanggung jawab kita ya. Berarti kalau umpamanya ada pesta perkawinan, dia harus izin ke Satgas covid, koodinasi dengan dinas kesehatan, koordinasi dengan kepolisian, TNI, kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (mth/snc)