LINTAS NEWS- Ketua Forum Warga Pluit (FWP), Dr. Eddie Kusuma dengan tegas mengultimatum Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) agar menyetop pembongkaran ruko di Kawasan Pasar Muara Karang yang tengah viral. Hal itu dikarenakan semua bangunan di kawasan tersebut mempunyai izin dan ada di bawah naungan PT. Jakpro (BUMD DKI).
“Stop pembongkaran ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit, Jakarta Utara,” tegas Eddie Kusuma, dalam siaran persnya, Rabu sore, 24 Mei 2023.
Apa alasan harus menyetop pembongkaran itu? Ditegaskan Eddie Kusuma, hal itu dikarenakan, beredar isu seolah-olah bangunan liar di kawasan tersebut “memakan” badan jalan.
Padahal, ucap ia, hal tersebut belum tentu benar dan isu bangunan liar itu juga tidak mendasar. Tokoh masyarakat Jakarta yang bermukim di Kawasan Pluit, Jakarta Utara itu pun sangat menyesalkan pembongkaran yang dilakukan ratusan petugas satpol PP dan dishub, Rabu pagi, 24 Mei 2023 di kawasan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan pagi tadi ratusan tenaga satpol PP dan petugas dishub dengan alat berat menggeruduk kawasan itu,” cetusnya.
Itu menunjukkan, sambung dia, seolah-olah tempat tersebut sangat salah atau melanggar izin. “Sensasi saja. Padahal, tuduhan itu belum tentu benar,” ketusnya.
Semua Bangunan Ruko Ber-IMB
Diungkapkan Eddie, semua bangunan di kawasan itu memiliki IMB. “Dan saya jamin, tidak ada pelanggaran IMB. Karena, semua ruko di Kawasan Muara Karang memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tukasnya.
Dijelaskan Eddie Kusuma, tidak mungkin, ada ruko tanpa IMB di kawasan tersebut. “Karena, bangunan yang ada di kawasan itu milik PT Jakro (yang sebelumnya bernama
Badan Pengelolaan Lingkungan Pluit),” ungkapnya.
Diketahui, PT. Jakpro adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kembali ke Eddie Kusuma, jadi, ungkapnya, tidak beralasan sama sekali pembongkaran tersebut.
Akui Ada Perbedaan Pandangan
Tandas Eddie, ia menyadari ada perbedaan pandangan soal bangunan ruko di kawasan yang tengah viral itu. “Saya tahu, ada perbedaan pandangan. Di depan ruko yang berizin legal, ada bangunan kanopi. Itu bukan bangunan rumah ruko. Kanopi itu tempat duduk-duduk tamu-tamu mereka. Sepanjang jalan itu adalah tempat kuliner. Silakan lihat tidak ada pintunya karena terbuka untuk umum,” paparnya.
Dan, dikatakan Eddie, kanopi itu ada di atas GSB atau garis sepadan bangunan. “Yang namanya GSB, itu pasti tidak punya izin, tapi diberikan hak untuk memanfaatkan karena ada di depan ruko dia sendiri. Kalau itu dibenarkan, silakan saja seluruh rumah di Kawasan Pluit dan mana pun yang ada tempat kuliner dibongkar kalau perlu, kalau itu dilarang,” pinta dia.
Yakini Pj. Gubernur Paham Masalah Ini
Pria yang juga tokoh masyarakat Tionghoa nasionalis dan pluralis itu yakin, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memahami masalah ini. “Saya yakin betul, (pj.) gubernur DKI Jakarta memahami masalah ini. Gubernur tahu situasi di Jakarta Utara bagaimana. Gubernur bukan orang yang baru muncul jadi gubernur,” ucapnya yakin.
Mengapa? Karena, sambung Eddie Kusuma, pj. gubernur itu dari bawah menjabat dari berbagai posisi dan sangat memahami lingkungan di Pluit itu. “Saya yakin gubernur akan melarang pembongkaran ini kalau dia ketahui lokasinya,” urai dia.
Nah, menyinggung soal pernyataan gubernur yang mengatakan akan membongkar bangunan tidak ber-IMB, Eddie menegaskan, itu normatif. “Semua bangunan yang tanpa izin pasti dibongkar, wajar itu. Tapi, bangunan yang ada di ruko pasar itu semua punya izin. Kecuali, kanopi yang ada di atas GSB yang di depan ruko untuk duduk-duduk untuk jualan di sana, ya, wajar saja, tho,” sebutnya.
Bantah Pernyataan Paul Soal Makan Badan Jalan
Ia menyatakan, berita viral yang dilontarkan oleh Ketua RT Saudara Rian Prasetya atau Paul itu sangat sensasional karena membuat masyarakat jadi heboh. “Bangunan itu sudah ada lebih dari 35 tahun. Dia (Paul) belum lahir, mungkin, ya. Tapi, dia bisa mengatakan memakan badan jalan. Mana ada badan jalan yang 18 meter seperti yang dia ungkapkan, dulu ini 18 meter.
Di mana ada 18 meter?” tanya Eddie heran.
Dia menegaskan, badan jalan sama sekali tidak disentuh oleh para pengusaha. “Di atas 10 meter. Boleh diukur. Tapi, dia menyatakan tinggal 6 meter, sebagaimana yang diviralkan itu. Hoaks itu (berita bohong),” pungkasnya. (AGS)