• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MPR Dorong Kepolisian Tindak Tegas Judi Online Berkedok Investasi

Budi - by Budi -
Februari 12, 2022
in Hukum
0
Ketua MPR Dorong Kepolisian Tindak Tegas Judi Online Berkedok Investasi
104
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Bambang Soesatyo menegaskan, sebagaimana disampaikan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang berada dalam naungan KADIN Indonesia, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading. Juga bukan bagian dari perdagangan kripto.

Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal yang berbeda. AP2LI dan APLI tegas menilai bahwa Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option.

“Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online. Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Bamsoet usai menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Cunsumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), serta KADIN Indonesia di Jakarta, Sabtu (12/2/22).

Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi. Yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor berikutnya. Sebagaimana juga diungkapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta baru yang mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh yang akan menanggung kerugian terbesar.

Sehingga, apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh, sebagaimana terjadi pada Binomo. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis penjualan langsung (multi level marketing/MLM) maupun perdagangan kripto.

“Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM tersebut. Dasar hukum MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan No.13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; serta Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, sementara pada perdagangan aset kripto, keuntungan diperoleh antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi berkat menyimpan selama periode tertentu, serta dari bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset (staking). Menariknya, tidak seperti deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat bahkan tanpa potongan.

“Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token (NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis. Jual beli berbagai aset kripto tersebut bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto, Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI sekaligus Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas. Antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Bamsoet. (BD)

Tags: BamsoetInvestasi BodongKetua MPR RI Bambang Soesatyo
Share42SendTweet26Share10
Previous Post

PPKM Mikro, Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Yustisi

Next Post

Delegasi Presidensi G20 Finance Meeeting 2022 Tiba di Bandara Soetta

Budi -

Budi -

Related Posts

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Hukum

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Maret 24, 2022
219
Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi
Hukum

Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi

Maret 20, 2022
211
Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas
Hukum

Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas

Maret 18, 2022
220
Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar
Hukum

Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar

Februari 16, 2022
212
Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong
Hukum

Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Februari 15, 2022
213
Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi
Hukum

Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi

Februari 15, 2022
217
Next Post
Delegasi Presidensi G20 Finance Meeeting 2022 Tiba di Bandara Soetta

Delegasi Presidensi G20 Finance Meeeting 2022 Tiba di Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025

Recent News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .