• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MPR RI Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal

Budi - by Budi -
Agustus 28, 2021
in Hukum
0
Ketua MPR RI Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal
100
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal, yang patut diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal dibalik pinjol atau investasi ilegal ini. Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.

“Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal. Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/8/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

“Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.

“Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun,” tandas Bamsoet

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Polri harus menjadi ‘leader unit’ terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR RI bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas,” pungkas Bamsoet. (BD).

Tags: Ketua MPR RIKominfoPemerintahPinjol ilegalPolri
Share40SendTweet25Share10
Previous Post

Desa Bitung Jaya Gelar Musyawarah Desa, ini yang Dibahas

Next Post

PPRA LXII Lemhanas RI Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Petugas TPU

Budi -

Budi -

Related Posts

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Hukum

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Maret 24, 2022
218
Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi
Hukum

Tipu Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaaan, HWL Diringkus Polisi

Maret 20, 2022
211
Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas
Hukum

Dua Terdakwa Perkara Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek, Divonis Bebas

Maret 18, 2022
220
Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar
Hukum

Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, Polisi Amankan Puluhan Pelajar

Februari 16, 2022
212
Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong
Hukum

Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Februari 15, 2022
213
Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi
Hukum

Dua Pria Pencuri Motor di Parkiran Ramayana Ditangkap Polisi

Februari 15, 2022
217
Next Post
PPRA LXII Lemhanas RI Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Petugas TPU

PPRA LXII Lemhanas RI Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Petugas TPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025

Recent News

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
206
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .